Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Perpanjang SIM Online dan SIM Keliling

Syarat Perpanjangan SIM Online dan SIM Keliling - SIM adalah istilah yang kalau boleh dibilang sakral bagi pengendara sepeda motor. SIM adalah singkatan dari Surat Ijin Mengemudi. Dari namanya saja sudah jelas, jadi buat sobat yang belum mempunyai SIM seharusnya belum boleh mengendarai sepeda motor. Jika ketahuan, maka pengendara akan dikenakan sanksi berupa tilang, atau penyitaan sepeda motor itu sendiri.

Memperpanjang SIM bisa dilakukan seminggu sebelum masa expired. Kenapa seminggu? Kok nggak satu bulan aja? Menurut pengalaman saya saat memperpanjang SIM dulu, ada salah seorang pengendara motor yang juga ingin memperpanjang SIM, namun petugas menolaknya dengan alasan masih terlalu cepat. Pengendara tersebut memperpanjang SIM-nya satu bulan sebelum kadaluarsa atau masa berlakunya habis. Dari situlah saya mengambil kesimpulan jika sobat ingin memperpanjang SIM, yah paling tidak satu minggu sebelum epired.

Jika dulu perpanjang SIM harus datang langsung ke Samsat atau Gerai Perpanjangan SIM, namun dengan teknologi yang semakin berkembang perpanjang SIM bisa dilakukan secara Online. Selain itu pemerintah juga sudah menyediakan perpanjangan SIM keliling yang bisa sobat manfaatkan juga.

Fasilitas ini dimaksudkan agar pengendara taat pada peraturan yang sudah ditetapkan. Tentunya dengan adanya perpanjangan SIM Online dan SIM keliling ini, kedepannya tidak ada lagi SIM yang kadalaurasa. Karena seperti yang kita tahu, jika sobat lupa perpanjang SIM, maka sobat harus membuat SIM lagi dari awal (SIM baru). Hal ini pasti sangat menjengkelkan dan menyita banyak waktu, karena harus melalui serangkaian tes. Seperti tes Visual dan juga tes Praktik.

Syarat Perpanjang SIM Online dan SIM Keliling

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi saat sobat akan memeperpanjang SIM secara Online maupun SIM Keliling

syarat Perpanjang SIM

Syarat Perpanjang SIM Online

  • Memiliki KTP asli (bagi WNA bisa menggunakan dokumen keimigrasian)
  • SIM lama yang akan diperpanjang
  • Mengisi formulir
  • Surat keterangan sehat (KIR dokter)
  • Surat keterangan lulus ujian Simulator

Jika semua persyaratan sudah lengkap, sobat bisa menguplod berkasnya melalui http://sim.korlantas.polri.go.id

Selanjutnya sobat bisa melakukan pembayaran melaui ATM, atau teller Bank BRI.

Untuk biayanya sendiri sama dengan perpajang SIM seperti di kantor Samsat atau Gerai Perpanjangan SIM. Untuk SIM C akan dikenalan biaya 70 ribu rupiah, sementara untuk perpanjang SIM A akan dikenakan biaya 80 ribu rupiah. Adapula biaya lain yang sifatnya tidak wajib seperti asuransi kecelakaan yaitu sebesar 30 ribu rupiah.

Jika semua sudah dilakukan, sobat tetap harus mengunjungi Samsat atau gerai SIM guna memverifikasi data yang sudah terupload, pengambilan foto, tanda tangan dan juga cap sidik jari.

Barulah SIM bisa dicetak

Syarat Perpanjang SIM Keliling

Kelebihan Perpajang SIM melaui fasilitas ini adalah hemat waktu karena antrian relatif sedikit jika dibandingkan harus datang langsung ke Garai Perpanjangan SIM. Syaratnya pun tidak terlalu sulit, berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM Keliling

  • KTP Asli
  • FC KTP (2 lembar)
  • SIM yang masih berlaku
  • KIR Dokter
  • Khusus SIM A (Umum), SIM B1, SIM B1 (Umum), SIM B2, dan SIM B2 (Umum) wajib menyertakan surat keterangan lulus ujian simulator

Jangan kuatir bagi sobat yang belum mempunyai KIR Dokter, biasanya petugas sudah menyediakan untuk tes kesehatan di area perpanjangan SIM. Untuk biaya pembuatan KIR sendiri tergolong murah, kurang lebih hanya 50 ribu rupiah.

Nah, bagaimana? Mudah bukan?
Sebenranya jika sobat meluangkan waktu sedikit saja untuk mengurusnya saya yakin tidak akan memakan waktu seharian. Karena dengan adanya Perpanjang SIM Online dan Perpanjang SIM Keliling akan sangat menghemat waktu terutama bagi sobat yang tidak punya banyak waktu karena harus bekerja, sekolah ataupun kuliah.

Posting Komentar untuk "Syarat Perpanjang SIM Online dan SIM Keliling"